Kinerja Kejati Sulselbar Bagus, Tapi Masih Perlu Kerja Keras

27-12-2016 / KOMISI III

Dari data-data  yang diungkap LSM dan penggiat anti korupsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dikatakan masalah korupsi di daerah itu sulit selesai (sulsel). “Itu pameo mereka, namun saya berharap hal-hal seperti itu terjadi. Mereka boleh menyatakan kasuistis, tapi saya baca laporannya  per angka,” kata anggota Tim Kunker Komisi III DPR Wenny Warouw di sela-sela kunker di Makassar belum lama ini.

 

Menurut Warouw,  berdasarkan laporan Kajati Sulselbar Hidayatullah telah menangani 149 kasus korupsi dan dari jumlah itu terdapat 121 kasus yang tahap P 21. “Itu luar biasa, sebab tinggal 20 kasus yang sedang diproses. Ini prestasi yang mengagumkan terbukti dari Kajati seluruh Indonesia, Kajati Sulselbar dapat rangking nomor 3,” tandas politisi Gerindra ini.

 

Meski tidak bisa melihat secara kasusistis, seperti pemaparan para akademisi dan LSM, kata Warrouw,   itupun harus ditindaklanjuti. Seperti masalah Centre Poin Indonesia (CPI), masalah reklamasi , masalah korupsi lainnya juga masalah tanah bandara Toraja. “Nanti kami akan sampaikan masalah itu ke Kajaksaan Agung. Intinya masih ada PR (pekerjaan rumah). Walaupun sudah bagus tapi masih harus kerja keras supaya bisa menyelesaikan temuan Komisi III DPR,” jelasnya.

 

Kepada jajaran kejaksaan, dia berharap banyak sekali hal-hal yang perlu diperbaiki,  banyak kasus yang jalan ditempat, banyak kasus yang tidak selesai. Informasi tersebut diperoleh dari  para akademisi, LSM dan penggiat anti korupsi sebelum mengadakan pertemuan dengan aparat penegak hukum di Sulsel.

 

Informasi itu lanjut Warouw, dikonfirmasikan kepada Kajati dan stafnya, seperti kasus Takalar dalam rangka pilkada Bupati Takalar. Sebenarnya bukti-bukti sudah cukup kuat dan sudah cukup. Namun karena aturan pilkada tidak boleh disentuh maka yang bersangkutan tidak disentuh. Tapi dengan kasus-kasus korupsi yang lain, yang tidak ikut pilkada tetap diproses hukum . "Saya kira itu langkah yang bijak. Semua yang terkait kasus korupsi tetap harus diproses hukum,” katanya.

 

Sedangkan kaitannya dengan kepolisian, anggota Dewan dari Dapil Sulut ini menilai, masih banyak kasus surat dimulainya penyidikan (SPDP) tapi P 21 tidak sesuai, masih 1.641 kasus . “Karena itu saya minta Kepolisian segera menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. Ini menjadi bahan yang akan ditanyakan kepada Kapolri bahwa di Sulsel, kalau SPDP 20 ya P 21, jumlahnya juga  20. Masih harus digenjot ada 1.641 kasus SPDP tapi berkasnya belum P21, belum dikirim ke Kajati,” terang Warouw menambahkan. (mp)/foto:mastur/iw.

 

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...